Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kencan dengan Waria, Mobil Warga Petamburan Malah Dibawa Kabur

Riana Rizkia , Jurnalis-Senin, 05 Juni 2023 |14:18 WIB
Kencan dengan Waria, Mobil Warga Petamburan Malah Dibawa Kabur
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pria berinisial EK (50) warga Grogol Petamburan kehilangan mobilnya setelah melakukan kencan dengan Putri yang merupakan waria.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku bernama Randi alias Salju alias Putri Amelia (25) asal Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, telah ditangkap Polsek Tambora Jakarta Barat.

"Pelaku berhasil ditangkap pada pada hari Sabtu dini hari pada tanggal 3 Juni 2023 sekira jam 01.00 WIB di tempat persembunyiannya," kata Putra kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Putra menjelaskan, pencurian mobil ini berawal saat korban EK (50) bertemu dengan transpuan yang mengaku bernama Putri Amelia pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2023, pukul 22.00 WIB.

"Korban bertemu Putri saat Putri sedang mangkal untuk mencari pelanggan di pinggir kali Jalan Kepanduan I, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol petamburan," ucapnya.

Putri yang saat itu sedang mencari pelanggan dihampiri EK dan langsung membuka kaca mobil. EK kemudian menyuruh Putri untuk masuk kedalam mobilnya dan terjadilah kesepakatan kencan di hotel dengan bayaran seratus ribu rupiah.

"Setelah sepakat harga dan saling berkenalan, pelaku dan korban kemudian cek in di salah satu hotel yang masuk wilayah hukum Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat," ucapnya.

Pada Jumat dini hari sekira jam 04.00 WIB, kata Putra, pada saat korban masih tertidur, Putri kemudian mengambil uang tunai dan kunci mobil milik korban dan membawa kabur mobil korban merek Daihatsu ALYA.

"Motif pelaku membawa kabur mobil korban untuk dia gunakan di kampungnya di Padang Sumatera Barat," katanya.

"Pelaku sempat kabur membawa mobil pada hari kejadian menuju Pelabuhan Merak lalu menyeberang dengan Ferry sampai ke Bakauheni Lampung, sesampai di Pelabuhan Bakauheni mobil diparkir di parkiran pelabuhan Bakauheni Lampung," sambungnya.

Saat ini, kata Putra, pelaku sudah ditahan di Polsek Tambora, dan dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement