JAKARTA - Polisi menangkap Randi (25), seorang waria yang membawa kabur mobil dan uang tunai milik pelanggannya di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Pelaku ditangkap saat berada di Bakauheni, Lampung Selatan.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan bahwa pelaku saat ini telah ditahan di ruang tahanan (Rutan) Polsek Tambora.
"Pelaku bernama Randi alias Salju alias Putri Amelia asal Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, telah berhasil ditangkap Polsek Tambora, Jakarta Barat karena melakukan pencurian satu unit mobil," ujar Putra dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).
Putra menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban berinisial EK (50) bertemu pelaku di pinggir kali, Jalan Kepanduan I, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis 1 Juni 2023 malam.
EK bertemu Randi yang saat itu tengah mangkal untuk mencari pelanggan.
"EK langsung membuka kaca mobil kemudian menyuruh Putri untuk masuk kedalam mobilnya dan terjadilah kesepakatan kencan di hotel dengan bayaran Rp 100.000," katanya lagi.
Selanjutnya, mereka menyewa salah hotel di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Kemudian pada Jumat 2 Juni 2023 dini hari, saat korban tengah tertidur, pelaku mengambil uang tunai dan kunci mobilnya.
Putra menjelaskan, pelaku ditangkap saat membawa kendaraan curiannya di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Sabtu 3 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara selama lima tahun.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.