Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dijuluki Lord, Menko Luhut: Saya Tak Terima!

Widya Michella , Jurnalis-Kamis, 08 Juni 2023 |13:22 WIB
Dijuluki Lord, Menko Luhut: Saya Tak Terima!
Luhut Binsar Pandjaitan/Tangkapan layar media sosial
A
A
A

Terkait kasus ini, dia mengatakan tetap mengupayakan jalur damai. Namun selebihnya akan diserahkan kepada pengadilan.

"Biarlah pengadilan yang meluruskan, tidak boleh siapapun kamu, tidak bokeh tidak boleh bertanggung jawab. Saya kira yang mulia biar memutuskan saya terima dan saya percaya pada pengadilan,"pungkasnya.

Sebelumnya, atas tindakan tersebut Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement