Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ricuh! Sidang Haris Azhar Diwarnai Aksi Dorong Pendukung dan Polisi, Bikin Kemacetan Panjang

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 08 Juni 2023 |14:01 WIB
Ricuh! Sidang Haris Azhar Diwarnai Aksi Dorong Pendukung dan Polisi, Bikin Kemacetan Panjang
Sidang Haris Azhar/Foto: MNC Portal
A
A
A

Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement