KOLAKA - Tim Elang Anti Bandit 007 Kepolisian Resort (Polres) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (8/6/2023) dini hari. Satu unit motor curian merek Honda CRF merah hitam dengan nomor polisi (nopol) DT 6986 PB disita petugas.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi menjelaskan, kendaraan curian yang disita jajarannya merupakan milik Suhazman (20), warga Jalan Karya Indah, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka. Sementara kedua pelaku warga Kelurahan Balandete yang mana MST (19) beralamat Jalan Pemuda dan H (20) berdomisili di Jalan Kali Merah
BACA JUGA:
"Pelaku menggasak motor korban pada Senin (5/6) lalu di saat pemiliknya sedang mandi usai pulang kerja," ujarnya kepada MPI.
Korban sendiri baru mengetahui motornya telah dibawa kabur saat hendak keluar rumah sekitar pukul 20.00 Wita. Dengan kunci di tangan, Suhazman terkejut lantaran tidak menjumpai tunggangannya yang diparkir di teras rumah.
BACA JUGA:
Dari laporan tersebut, Tim Elang Anti Bandit 007 mulai melakukan pengembangan dan berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. Satu per satu langsung ditangkap di kediamannya. Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi.
Kedua pelaku telah ditahan beserta barang bukti hasil curian yang merugikan korban ditaksir senilai Rp37.980.000. MST dan H harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman Pasal 363 Ayat (1) ke 3e Subsider Pasal 362 KUHP.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.