Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Konvoi Bawa Sajam, 3 Anggota Geng Motor di Lampung Ditetapkan Tersangka

Ira Widyanti , Jurnalis-Sabtu, 10 Juni 2023 |00:41 WIB
Konvoi Bawa Sajam, 3 Anggota Geng Motor di Lampung Ditetapkan Tersangka
Polisi merilis penangkapan anggota geng motor Lampung (Foto: Ira Widyanti)
A
A
A

BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan 3 tersangka dari 9 orang anggota geng motor yang diduga hendak tawuran, Kamis 8 Juni 2023 kemarin.

Kesembilan anggota motor tersebut diamankan di Jalan Way Sekampung, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori mengatakan, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MDP (21), AP (18), dan MRD (17).

"Ketiganya ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam dan mereka mengakui perbuatannya," ujar Ali, Jumat (9/6/2023).

Ali menjelaskan, motif para tersangka melakukan aksi anarkis tersebut karena ingin menunjukkan eksistensi sebagai geng motor atau gengster, lalu menantang lawan lain melalui media sosial.

"Jadi mereka merekam sendiri, terus disiarkan langsung di media sosial Instagram @prs02lampung. Mereka ini tergabung dalam kelompok geng motor Brother Family Teluk dan Perkumpulan Remaja Santai (PRS 02) yang bermarkas di Lungsir," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 8 bilah senjata tajam berbagai jenis, 2 unit sepeda motor, dan bendera bertuliskan Brother Family Teluk, Perkumpulan Remaja Santai (PRS 02).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Ali, saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolda Lampung.

Tersangka MDP (21) dan AP (18), dipersangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam. Sedangkan MRD (17) anak yang berhadapan dengan hukum dipersangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Sementara salah satu tersangka MRD mengaku hanya iseng dan ingin diakui oleh geng motor lain. "Iseng aja pak, biar diakui," singkatnya kepada petugas polisi.

Sebelumnya, diduga hendak tawuran, 9 anggota geng motor berhasil diamankan Polda Lampung, Kamis 8 Juni 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.

Danton Patroli Dalmas Polda Lampung Ipda Parlindungan Siregar mengatakan, 9 anggota geng motor itu ditangkap saat petugas tengah melakukan patroli. Dia menambahkan, adapun ke 9 anggota geng motor itu berinisial GR, AP, KJ, MRD, FA, VD, MRL, MAU dan MDP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement