JAKARTA - Pelonggaran penggunaan masker di moda transportasi mulai diterapkan pada sejumlah moda transportasi publik di Jakarta. Namun, Kereta Rel Listrik (KRL) atau Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih menggunakan aturan wajib masker existing.
Manajer Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan mengatakan bahwa pihaknya terkait aturan lepas masker dalam rangkaian masih menunggu surat edaran (SE) terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Belum (diperbolehkan lepas masker dalam rangkaian KRL). Masih menunggu SE yang baru dari Kementerian Perhubungan, nanti aturannya akan menyesuaikan," kata Leza saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu (11/6/2023).
"Saat ini masih menggunakan aturan existing," tambahnya.
Leza menegaskan bahwa pengguna masih diwajibkan menggunakan masker saat menggunakan moda transportasi KRL Jabodetabek sampai terbit SE terbaru.
"Masih menggunakan aturan yang berlaku saat ini, sampai ada SE baru yg dikeluarkan oleh Kemenhub," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa seluruh moda transportasi di Ibu Kota telah menyesuaikan pencabutan aturan wajib masker oleh Pemerintah Pusat. Adapun pencabutan aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada masa transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan Satgas Covid-19.
"Sesuai SE Satgas Nasional Penanganan Covid-19 No.1 2023, (transportasi) Jakarta juga sudah menyesuaikan," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Minggu (11/6/2023).
Syafrin menambahkan untuk aturan penggunaan masker di moda transportasi kereta rel listrik (KRL) menyesuaikan dengan regulasi DJKA.
"KRL menyesuaikan dengan regulasi DJKA," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah resmi mencabut aturan kewajiban menggunakan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri. Hal ini juga berlaku untuk kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada masa transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan Satgas Covid-19.
(Khafid Mardiyansyah)