"Silakan dimanfaatkan untuk kunjungan wisata, namun jangan diperjualbelikan baik dalam keadaan utuh maupun bagian-bagiannya," kata Rusdiyan.
Bunga bangkai termasuk puspa yang dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018.
Saat ini ada empat jenis bunga bangkai yang ditemukan di wilayah Agam yakni Amorphophallus Titanum, Amorphophallus Gigas, Amorphophallus Paoeniifolius, dan Amorphophallus Variabilis.
(Angkasa Yudhistira)