Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sering Di-bully saat Sekolah, Pemuda Ngamuk di Warkop dan Bacok Temannya dengan Celurit

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 14 Juni 2023 |14:06 WIB
Sering Di-bully saat Sekolah, Pemuda Ngamuk di Warkop dan Bacok Temannya dengan Celurit
Foto: MNC Portal
A
A
A

Adapun korban atas peristiwa penyerangan ini mendapati luka senjata tajam pada bagian pinggul, kaki dan siku. Polisi memastikan korban sudah mendapati perawatan dan kondisi membaik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2)e tentang pengeroyokan secara bersama-sama. Pelaku diancam dengan pidana penjara sembilan tahun. “Kita kenakan di Pasal 170 ayat 2 ke 2E KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement