Adapun korban atas peristiwa penyerangan ini mendapati luka senjata tajam pada bagian pinggul, kaki dan siku. Polisi memastikan korban sudah mendapati perawatan dan kondisi membaik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2)e tentang pengeroyokan secara bersama-sama. Pelaku diancam dengan pidana penjara sembilan tahun. “Kita kenakan di Pasal 170 ayat 2 ke 2E KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya.
(Fahmi Firdaus )