Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengakuan Tersangka Balita Positif Sabu, Pelaku Mengaku Tak Sengaja

Maskaryadiansyah , Jurnalis-Rabu, 14 Juni 2023 |10:46 WIB
Pengakuan Tersangka Balita Positif Sabu, Pelaku Mengaku Tak Sengaja
Tersangka balita positif sabu. (Foto: Maskaryadiansyah)
A
A
A

SAMARINDA - Wanita yang menyebabkan balita laki-laki minum cairan dalam botol bekas untuk isap sabu-sabu terancam pidana 12 tahun penjara. Pelaku mengaku tidak memberi air minum, namun ibunyalah yang mengambil botol tersebut.

Sutrisni alias Tri warga Tanah Merah ini harus mempertanggungjawabkan kasus bocah laki-laki yang meminum air bekas untuk mengisap sabu-sabu. Tri yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu terancam pidana 12 tahun penjara.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menyatakan, peristiwa itu bermula saat korban bersama ibunya bertandang ke rumah tersangka. Cairan bekas isap sabu-sabu yang tersimpan dalam botol plastik itu terminum saat korban meminta minum.

Sementara itu, Tri memastikan dirinya tidak pernah memberi botol berisi air yang digunakan untuk isap sabui-sabu. Botol itu diambil oleh ibu korban dan diberikan kepada anaknya saat memberinya minum.

“Enggak sengaja, mamaknya sendiri yang ngambil,” ujar dia, Rabu (14/6/2023).

Apapun alasannya, Tri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terlebih sri juga diyakini turut mengonsumsi narkoba tersebut.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement