Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baru Lima Menit Parkir, Motor Raib Digondol Maling

Avirista Midaada , Jurnalis-Rabu, 14 Juni 2023 |11:27 WIB
Baru Lima Menit Parkir, Motor Raib Digondol Maling
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

MALANG - Warga Kelurahan Pagentan, Singosari, Kabupaten Malang ini kaget menjumpai sepeda motornya tak ada di tempat, padahal baru lima menit diparkir. Warga bernama Riza Mohan (50) ini pun akhirnya melapor ke Polsek Singosari, usai sepeda motor Honda Vario bernopol N 6832 HHN hilang dicuri orang.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, korban Riza Mohan awalnya kehilangan sepeda motornya pada Sabtu sore (10/6/2023) lalu sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu sepeda motor berwarna hitam itu diparkir di garasi rumahnya dengan posisi terkunci setir.

"Hanya berselang lima menit, korban sudah mendapati motornya dibawa kabur oleh pelaku. Merasa motornya dicuri, korban sempat meneriaki pelaku maling, dan berupaya mengejar pelaku," ucap Taufik dikonfirmasi pada Rabu pagi (14/6/2023).

 BACA JUGA:

Sayang pelaku tetap berhasil melarikan diri. Alhasil korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Singosari dan segera dilakukan tindak lanjut. Pengejaran pun dilakukan hari itu juga setelah kejadian pencurian Sabtu sore.

"Setelah menerima laporan korban, petugas segera mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Petugas kemudian berupaya mengejar pelaku, yang mana informasinya menuju ke arah kota Malang," kata dia.

Upaya pengejaran pun membuahkan hasil. Tak butuh waktu lama petugas berhasil mengendus keberadaan kedua pelaku dan akhirnya diamankan dibantu warga, pada Sabtu petang (10/6/2023).

 BACA JUGA:

Petugas kepolisian pun memintai keterangan beberapa warga sekitar usai kedua pelaku beraksi. Adapun keduanya berinisial SM alias Kucing (45), warga Desa Wonorejo dan AN (29), warga Kelurahan Kalirejo. Kedua warga Kecamatan Lawang itu pun berhasil ditangkap.

"Petugas kemudian melakukan pengejaran dibantu warga, sampai akhirnya pelaku ditangkap di jalan Raya Singosari," ungkapnya.

Dari kedua pelaku polisi juga berhasil mengamankan alat yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Setiap beraksi keduanya membawa satu set anak kunci palsu letter T, kunci palsu model Honda, dan satu unit motor Honda Vario yang digunakan untuk melarikan diri.

"Modusnya masih dengan cara lama, yakni merusak rumah kunci motor korban menggunakan kunci letter T. Tak butuh waktu lama, kurang dari satu menit pelaku berhasil membawa lari motor korban. Pelaku lain berjaga-jaga di sekitar lokasi melihat kondisi sekitar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. Saat ini kasusnya telah ditangani penyidik Polsek Singosari.

Ia pun mengimbau kepada warga Kabupaten Malang yang memiliki kendaraan bermotor, agar memasang kunci pengaman tambahan saat parkir. Hal ini agar bisa mencegah terjadinya aksi pencurian. Dia menjelaskan, dengan digunakannya kunci tambahan dan alarm pada kendaraan bermotor ini nantinya bisa mencegah terjadinya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Malang yang memiliki sepeda motor yang diparkir baik di luar maupun dalam rumah, agar memasang kunci tambahan, maupun alarm guna mengantisipasi aksi pencurian kendaraan bermotor," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement