JAKARTA - Kepolisian Unit Laka Lantas Satuan Wilayah (Satwilantas) Jakarta Timur terus mendalami kasus kecelakaan minibus Avanza menabrak pengendara motor Honda PCX di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur. Polisi menelaah adanya dugaan unsur kesengajaan dalam tabrakan yang mengakibatkan pengendara motor MBP (34) tewas terlindas minibus yang dikemudikan OS (26).
Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta mengungkapkan, jajarannya tengah mendalami dugaan unsur kesengajaan yang dilakukan OS dengan menabrak MBP hingga tewas.
"Sementara disangkakan Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 312 UU No 22 tahun 2009. Kami masih mendalami unsur sengaja biar kita tambahkan pasal lain," ucap Darwis saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).
Sebagaimana diketahui, Darwis sempat menyampaikan pihaknya masih menyangkakan OS dengan Pasal 310 ayat 4 lantaran tindakan pelaku yang membuat korban meninggal dunia. Sementara pada pasal 312, Darwis menjelaskan, itu disangkakan karena OS justru memacu mobil melarikan diri dengan masuk ke Tol Cakung-Kelapa Gading.
"Pasal 311 UU Nomor 2002 Tahun 2009 yang mengatur unsur kesengajaan dalam berkendara hingga membahayakan orang lain belum disangkakan karena dari pemeriksaan kasus tak disengaja," tutur Darwis.
Ia menerangkan, dari hasil pemeriksaan sementara, OS mengaku menabrakkan mobilnya ke arah MBP untuk mencegah korban kabur. OS melakukan hal itu karena kesal dengan perlakuan MBP yang mematahkan kaca spion sebelah kanan mobilnya.
"Dalam pengakuan yang kami dalami berkaitan dengan sengaja nabrak dia dengan spontan mengejar tujuannya untuk meminggirkan atau menghentikan motor," tutur Darwis.