JAKARTA - Propam Polri akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Pamen Polda Lampung, yang rumahnya diduga disewa menjadi penampungan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Jadi terkait anggota Polri ya berpangkat Pamen, itu akan dilakukan pemeriksaan ya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Menurut Ramadhan, pihak Propam akan melakukan pengusutan terkait dengan rumah dari Pamen Polda Lampung tersebut.
Dalam hal ini, yang akan di dalam adalah apakah ada keterlibatan secara langsung Pamen Polda Lampung dalam tindak pidana perdagangan manusia tersebut.
"Apakah ada keterlibatan yang bersangkutan atau hanya sebagai pemilik rumah saja. Sampai saat ini kami belum mendapat informasi terkait hal tersebut," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, Polda Lampung menangkap empat tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) jaringan Timur Tengah.
Tersangka DW (29) merupakan pelaku utama yang memperkerjakan tiga tersangka lainnya yakni IT (26), AR (50) dan AL (31).
Empat pelaku yang ditangkap ini memiliki peran sebagai otak jaringan hingga perekrutan. Adapun identitas para pelaku yakni DW warga Bekasi, Jawa Barat, IT warga Depok, AR warga Jakarta Timur serta AL warga Bandung.
Saat direkrut, para korban dijanjikan akan mendapatkan gaji sebesar Rp5 juta hingga Rp7 juta sebagai asisten rumah tangga (ART).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.