Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini SKB Tiga Menteri Tetapkan Libur Idul Adha Jadi 3 Hari pada 28-30 Juni 2023

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 20 Juni 2023 |14:43 WIB
Ini SKB Tiga Menteri Tetapkan Libur Idul Adha Jadi 3 Hari pada 28-30 Juni 2023
Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menetapkan libur Idul Adha menjadi tiga hari mulai 28 Juni 2023 hingga 30 Juni 2023.

Pada Kamis 29 Juni 2023 merupakan libur Idul Adha 1444 H, sementara Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023 merupakan cuti bersama.

Penetapan libur Hari Raya Idul Adha tersebut tertuang dalam perubahan kedua atas keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan penetapan libur Idul Adha 2023 itu lantaran adanya usulan dari berbagai pihak bahwa hari raya kurban diliburkan menjadi tiga hari.

SKB 3 Menteri Ttg Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama & Lamp Ok (1) by Desk Nasional Jabodetabek MPI on Scribd

Pemerintah pun mengakomidir usulan tersebut. Dia menyebut, pertimbangan keputusan libur lebaran ini bukan semata-mata lantaran perbedaan Hari Raya Idul Adha dengan Muhammadiyah. Namun, hal ini juga mempertimbangkan kondisi anak-anak sekolah yang tengah libur.

 BACA JUGA:

“Jadi gini, waktu itu sudah dibahas dirapatkan di Sesneg terkait dengan penambahan cuti bersama. Jadi bukan semata-mata soal Muhammadiyah. Ini kan sedang libur anak-anak sekolah, sehingga kualitas keluarga ini supaya ke depan semakin bagus,” kata Azwar kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2023).

 BACA JUGA:

“Nah oleh karena itu, ada usulan selain libur nasional tanggal 29, tanggal 28 itu diusulkan jadi cuti bersama. Kemudian tanggal 30 kan kejepit itu. Diusulkan juga jadi cuti bersama. Nah ini sedang menunggu proses,” sambungnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement