Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polrestabes Surabaya Gagalkan Penyelundupan 28 Kilogram Sabu

Lukman Hakim , Jurnalis-Selasa, 20 Juni 2023 |21:15 WIB
Polrestabes Surabaya Gagalkan Penyelundupan 28 Kilogram Sabu
A
A
A

SURABAYA - Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 28 kilogram (kg). Dari pengungkapan ini, korps bhayangkara tersebut mengamankan satu orang tersangka, PN alias Pendik (40), warga Krajan, Kota Batu.

Selain sabu, dari tangan Pendik polisi juga mengamankan dua bungkus plastik 10.000 butir dengan berat 3,7 kg. Kemudian satu buah timbangan, dua buah handphone dan satu buah koper besar. PN ditangkap pada Jumat (26/6/2023) sekitar pukul 06.30 WIB di Stasiun Malang Kota Lama Jalan Trunojoyo 79 Klojen Malang.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, penangkapan tersangka PN ini bermula dari informasi jika ada pengiriman narkoba dari luar pulau yang masuk Jatim. Dari informasi awal tersebut petugas menyelidiki dengan harapan barang haram tersebut tidak sampai lolos. Jerih payah petugas ini membuahkan hasil. "Sabu yang kami amankan dibungkus dalam 27 kemasan teh," katanya, Selasa (20/6/2023).

Pada Kamis (25/6/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, atas perintah bandar, PN diminta untuk mengirim sabu ke Surabaya dengan menggunakan moda transportasi kereta api. Namun, PN tidak turun di stasiun Gubeng Surabaya, melainkan meneruskan perjalanan ke Kota Malang. Rencananya, sabu yang dibawa akan diedarkan di wilayah Jatim. "Khususnya, kota Surabaya dan sekitarnya," ujar Pasma.

Menurut Pasma, PN merupakan jaringan narkoba dari Sumatera - Jawa atau lintas provinsi. Dari pengakuan kepada penyidik, PN melakukan pengambilan barang haram tersebut, di hotel di kawasan Karawang, Jawa Barat. Dari hotel di Karawang, PN mendapat perintah dari seseorang yang saat ini masih dilakukan pengejaran. "Tersangka mengaku rela menjadi kurir narkoba karena himpitan ekonomi. Dari setiap pengiriman, tersangka mendapat komisi Rp100 juta," terangnya.

Atas perbuatannya, PN dijerat Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun penjara, serta maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement