JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan biaya ganti rugi atau restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada Korban D sebesar Rp120 miliar. Lantas bagaimana jika Mario Dandy tak mampu membayar restitusi tersebut?
Hal itu disampaikan ketua tim penghitung restitusi LPSK, Abdanev Jopa saat menjadi saksi di sidang kasus penganiayaan terhadap korban D dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Pada persidangan itu, Jaksa mempertanyakan nasib para terdakwa jika tidak mampu membayarkan restitusi tersebut.
Menjawab pertanyaan itu, Jopa menuturkan hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur apabila seorang terdakwa menolak atau menyatakan tidak mampu membayar biaya restitusi kepada korban.
“Katakanlah sekarang ketiga terdakwa itu menolak untuk membayar atau tiba-tiba menyatakan tidak mampu membayar, mekanisme bagaimana?,” tanya jaksa.
“Menjawab itu memang belum ada peraturan yang memaksa seorang terdakwa tidak bisa membayar. Pada praktiknya yang sering dilakukan adalah membebankan pidana subsider,” jawab Jopa.
Kemudian, jaksa kembali mempertanyakan dalam hal ini terdapat pidana pengganti apabila Mario Dandy cs benar-benar tidak mampu membayar restitusi tersebut.
Menjawab pertanyaan itu, Jopa menyebutkan sampai saat ini belum diatur mengenai pengganti pidana pengganti apabila tidak bisa membayar restitusi.
“Untuk tindak pidana ini apakah ada pidana pengganti restitusi?,” tanya jaksa.
“Dalam konteks peraturan ini tidak ada,” jawab Jopa.
“Artinya kalau memang mereka tidak bisa bagaimana cara hukum menjangkaunya? Menghukum mereka seperti apa?,” tanya jaksa.
Kemudian, jaksa kembali mempertanyakan bagaimana jika para terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut. Jopa menjawab dengan contoh kasus yang pernah terjadi.