“Terkait dengan praktik LPSK sudah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung untuk mendiskusikan tersebut. Berangkat dari praktik ada beberapa hal yang pernah dipraktikan misalnya membebankan pihak lain untuk ikut membayar itu ada kasus kekerasan fisik juga terhadap anak, kemudian ada juga membebankan kepada pemerintah untuk bayar restitusi,” jawab Jopa.
Sebelumnya, Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan terhadap D di PN Jakarta Selatan. Dalam kesaksiannya Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK, Abdanev Jova merinci ganti rugi yang harus dibayar Mario Dandy Satriyo sebesar Rp120 miliar.
Jova mengatakan, LPSK melakukan penghitungan restitusi anak D di kasus penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas setelah menerima permohonan dari keluarga korban. Adapun penderitaan anak D sejatinya tak bisa diganti dengan sejumlah uang.
"Tim berangkat dari permohonan penderitaan kemudian tim sadar bahwa penderitaan ini tidak dapat diganti oleh sejumlah uang. Terkait restitusi tim menilai untuk mendapatkan angka yang dirasa adil," kata Jova di persidangan, Selasa (20/6/2023).
Menurut Jova, tim telah mencari informasi dari dokter yang menangani D, dan diketahui korban mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2.
Tim lantas mencari rujukan salah satunya melalui internet usai berkomunikasi dengan tim dokter, Diffuse Axonal Injury stage 2 itu hanya bisa sembuh 10 persennya saja dari kondisi semula.
(Khafid Mardiyansyah)