Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Selidiki Unsur Suap hingga Gratifikasi Pungli Rp4 Miliar Petugas Rutan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 21 Juni 2023 |08:58 WIB
KPK Selidiki Unsur Suap hingga Gratifikasi Pungli Rp4 Miliar Petugas Rutan
Illustrasi (foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memproses temuan dewan pengawas (dewas) terkait pungutan liar (pungli) Rp4 miliar di rumah tahanan (rutan) KPK. Saat ini, KPK sedang mencari unsur pidana suap, gratifikasi, atau pemerasan terkait temuan pungli tersebut.

"KPK kami lakukan lidik terkait dugaan pidananya terkait dengan apakah nanti bisa ditemukan peristiwa pidana suap gratifikasi atau pemerasan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).

KPK sudah mengidentifikasi oknum petugas rutan yang diduga menerima pungli hingga Rp4 miliar. Namun, KPK butuh pasal pidana untuk mentersangkakan oknum petugas rutan yang diduga menerima pungli itu. Oleh karenanya, KPK sedang mendalami unsur pidana untuk oknum tersebut.

"Makanya saya sudah sampaikan pendalamannya apakah gratifikasi ataukah suap atau pemerasan. Kita lihat nanti. Kalau gratifikasi pemberi tidak, kalau pemerasan hanya pelakunya aja. Pemerasan dalam jabatan itu ada ya, itu masuk dalam UU korupsi," beber Ali.

"Kecuali suap, kalau suap kan ada meeting mind ada pertemuan transaksi antara pemberi dan penerima dan kemudian apa yang diberikan. Ini yang masih kamu dalami," sambungnya.

Sebelumnya, Dewas mengungkap temuan dugaan adanya pungli di rutan KPK. Diduga, ada oknum petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement