Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masuk Fase Endemi, Satgas Covid-19: Pemerintah Jamin Vaksinasi dan Pengobatan Pasien

Binti Mufarida , Jurnalis-Kamis, 22 Juni 2023 |11:53 WIB
Masuk Fase Endemi, Satgas Covid-19: Pemerintah Jamin Vaksinasi dan Pengobatan Pasien
Wiku Adisasmito (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Indonesia telah memasuki masa endemi setelah status pandemi Covid-19. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memastikan vaksinasi dan pengobatan pasien Covid-19 masih dijamin oleh pemerintah.

“Saat ini vaksinasi dan penanganan atau pengobatan pasien Covid-19 masih dijamin oleh pemerintah. Kemudian, kebijakan selanjutnya akan diatur oleh pemerintah,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito saat Konferensi Pers, Kamis (22/6/2023).

Oleh karena itu, Wiku meminta kepada masyarakat untuk segera melengkapi vaksinasi Covis-19 hingga booster kedua. “Saya mohon kepada masyarakat untuk dapat melakukan vaksinasi di gerai vaksinasi terdekat bagi yang belum melakukan vaksin sampai dengan booster ke-2 untuk tetap menjaga imunitas tubuh dan mempertahankan herd immunity di masyarakat.”

“Kedepannya tanggung jawab masyarakat pada masa endemi sangat penting untuk saling menjaga dan saling melindungi supaya tidak tertular Covid-19,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mencabut status pandemi Covid-19 per 21 Juni 2023. Pencabutan ini sejalan dengan WHO yang telah mencabut status kedaruratan Global pandemi Covid-19 per tanggal 5 Mei 2023 lalu.

“Kemarin tanggal 21 Juni 2023, Presiden Republik Indonesia Jokowi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia, menyusul pernyataan WHO yang lebih dahulu yaitu tanggal 5 Mei 2023 lalu mengenai pencabutan status Covid-19 sebagian kedaruratan Kesehatan Global,” kata Wiku.

 BACA JUGA:

Wiku pun mengungkapkan dasar pencabutan status pandemi di Indonesia. Terutama perkembangan Covid-19 yang dilihat dari data kasus positif, kematian, kasus aktif dan angka keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan.

 BACA JUGA:

“Dengan adanya perkembangan yang baik untuk kasus positif, kematian, kasus aktif dan angka keterisian tempat tidur, maka kondisi faktual ini cukup menjadi dasar pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia,” tandasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement