Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri: Pembuatan SIM dengan Syarat Sertifikat Mengemudi Belum Berlaku

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 22 Juni 2023 |14:11 WIB
Polri: Pembuatan SIM dengan Syarat Sertifikat Mengemudi Belum Berlaku
Sertifikat mengemudi syarat pembuatan SIM (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan bahwa pihaknya belum memberlakukan kebijakan kewajiban menyertakan sertifikat mengemudi dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengkajian.

"Ramai sekali tentang sertifikat mengemudi. Perpol 2 tahun 2023 memang baru bulan lalu cuma belum kita laksanakan, kami masih mengkaji," kata Yusri dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).

Yusri menyebut, pihaknya masih menggodok aturan ke bawah terkait kebijakan tersebut. Setelah selesai, pihaknya terlebih dahulu menyosialisasikan ke masyarakat sebelum diberlakukan.

Yusri tak menyebut kapan target pemberlakuan. Dia hanya mengatakan sesegera mungkin. "Secepatnya (diberlakukan). Jangan kita buru-buru namun hasilnya sama saja," ujar Yusri.

Sebelumnya, Mabes Polri memberikan penjelasan soal syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus menyertakan sertifikat mengemudi bagi para pemohon.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement