Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masuki Endemi, Penanganan Pasien Covid-19 Masih Dijamin Pemerintah hingga Saat ini

Dimas Choirul , Jurnalis-Kamis, 22 Juni 2023 |14:51 WIB
Masuki Endemi, Penanganan Pasien Covid-19 Masih Dijamin Pemerintah hingga Saat ini
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (tangkapan layar)
A
A
A

 

JAKARTA - Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan, penanganan terhadap pasien virus corona (Covid-19) hingga saat ini masih dijamin pemerintah. Hal ini menyusul dicabutnya masa pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Saat ini vaksinasi dan penanganan atau pengobatan pasien covid-19 masih dijamin oleh pemerintah. Kemudian kebijakan selanjutnya akan diatur oleh pemerintah," kata Wiku saat konferensi pers, Kamis (22/6/2023).

Karena itu, guna mengantisipasi adanya kasus aktif Covid-19 di kemudian hari, Wiku mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi di gerai vaksinasi terdekat. Bagi masyarakat yang belum melakukan vaksin sampai booster ke-2, ia mengingatkan tetap menjaga imunitas tubuh.

"Ke depannya tanggung jawab masyarakat pada masa endemi sangat penting untuk saling menjaga, saling melindungi supaya tidak tertular Covid-19," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah memutuskan mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi. Hal itu dikatakan Jokowi pada Rabu (21/6/2023).

Jokowi menjelaskan, alasan pemerintah memutuskan status endemi saat ini dikarenakan angka konfirmasi harian Covid-19 mendekati nihil.

"Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil. Hasil zero survei menunjukkan 99% masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/6/2023).

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement