JAKARTA - Oknum petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menampung uang pungutan liar (pungli) yang mencapai Rp4 miliar lewat banyak rekening. Diduga, rekening yang digunakan milik pihak ketiga.
Berdasarkan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diungkap dewan pengawas (dewas), dugaan penerimaan pungli oknum petugas rutan KPK melalui lebih dari satu rekening.
"Saya lupa menggunakan berapa rekening, tapi lebih dari satu rekening," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).
BACA JUGA:
Syamsuddin mengaku bahwa dewas telah mengantongi hasil pemeriksaan PPATK terkait transaksi keuangan pungli di rutan KPK. Laporan PPATK tersebut diterima dewas dari KPK. Sayangnya, Syamsuddin masih enggan membeberkan secara detil laporan PPATK itu.
"Dewas sendiri tidak tahu, makanya kita tunggu saja hasil penyelidikan KPK," ungkap Syamsuddin.
Dewas sempat mengungkap modus pungli di rutan KPK. Diduga, oknum petugas rutan KPK menerima pungli dari tahanan ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.
BACA JUGA:
KPK sedang mendalami modus penerimaan pungli oknum petugas rutan tersebut. Termasuk, peruntukannya dari pungli tersebut. KPK akan menelisik potensi pemberian fasilitas ataupun keistimewaan lain di dalam rutan dari dugaan penerimaan pungli oknum petugas tersebut.
"Ini yang masih terus kami dalami lebih lanjut, karena secara SOP, kerja-kerja rutan di KPK itu sangat ketat. Makanya kami dalami apa yang kemudian diberikan, jasa dalam tanda kutip yang diberikan kalau kemudian betul ada dugaan pidananya. Seperti apa itu masih kami dalami," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sebelumnya, dewas mengungkap temuan dugaan adanya pungli di rutan KPK. Diduga, ada oknum petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.
Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.
KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindaklanjutinya di proses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di rutan Gedung Merah Putih.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.