Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti yakni dua buah Mesin Pompa dalam kondisi bekas terbakar, selang penyedot sepanjang dua meter dalam kondisi bekas terbakar.
Kemudian satu buah seng bekas terbakar, minyak olahan sekitar 20 liter, tiga buah drum bekas terbakar, satu buah tungku yang terbuat dari plat besi.
Sementara untuk lokasi kebakaran di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, tiga orang ditangkap pada saat sedang berada di dalam Pondok di lahan tempat penyulingan minyak ilegal.
Setelah diinterogasi, ketiga orang tersebut mengaku hanya bekerja di tempat penyulingan minyak ilegal milik Baslin.
"Para pekerja ini mengaku diupah Rp400 ribu per orang untuk setiap kali melakukan penyulingan minyak. Para tersangka sudah melakukan kegiatan tersebut sejak dua tahun yang lalu.l," jelasnya.