Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Empat Tersangka dari Dua Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal di Muba

Dede Febriansyah , Jurnalis-Minggu, 25 Juni 2023 |20:02 WIB
Polisi Tangkap Empat Tersangka dari Dua Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal di Muba
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Untuk barang bukti, lanjut Siswandi, pihaknya berhasil mengamankan satu buah blower keong yang terdapat pipa besi dengan panjang sekitar 150 centimeter, dua unit mesin sedot, satu buah selang ulir dengan panjang sekitar 10 meter yang pada ujungnya terdapat pipa plastik.

"Kemudian, empat buah tedmon plastik dengan kapasitas 1.000 liter, dua buah drum besi dengan muatan 210 liter, satu buah Tungku yang terbuat dari plat besi dengan kapasitas 3.780 liter, satu buah Tungku yang terbuat dari plat besi dengan kapasitas 10.290 liter, dua batang kayu puntung yang sudah terbakar, satu buah derigen yang berisikan cairan berwarna kuning," pungkasnya.

Atas kejadian tersebut, keempat tersangka akan dikenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka Ke-8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement