Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Ketua MK: Wewenang Penyidikan Jaksa Tidak Melawan Undang-undang

Awaludin , Jurnalis-Senin, 26 Juni 2023 |19:50 WIB
 Mantan Ketua MK: Wewenang Penyidikan Jaksa Tidak Melawan Undang-undang
Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengatakan, tidak ada pelanggaran UUD atas kewenangan penyidikan yang dimiliki Kejaksaan untuk menyidik perkara-perkara khusus. Bahkan istilah penyidik tunggal sudah tidak bisa dipetahankan lagi pada saat ini.

Dijelaskan pula, sebelum KUHAP pada 1981, kewenangan penyelidikan dan penuntutan kewenangannya dibagi-bagi ke kepolisian dan kejaksaan. Setelah KUHAP memang ada kehendak untuk menjadikan kepolisian sebagai penyidik tunggal semua perkara.

"Tapi dalam perkembangannya ternyata penyidik tesebut tidak bisa tunggal, karena selain kejaksaan yang melakukan penyidikan juga banyak sekali penyidik-penyidik PNS sekarang ini. Kehutanan, OJK, Imigrasi semua punya penyidikan. Jadi tidak bisa lagi dipertahankan apa yang disebut penyidik tunggal itu. Itu politik hukum 1980-an, sudah berubah," papar Hamdan, Senin (26/6/2023).

Undang-Undang Dasar tidak menyebutkan secara tegas lembaga yang bewenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, temasuk tindak pidana korupsi. Merujuk pasal 24 UUD 1945 ayat 3, hanya menyebutkan badan-badan kekuasaan kehakiman diatur dengan UU.

"Siapa badan- badan kehakiman diserahkan pada UU temasuk penyelidikan, penuntutan, penyidikan dan juga pemasyarakatan. Juga badan-badan lain yang berkaiitan dengan kekuasaan kehakiman," ungkapnya.

Untuk itulah, lanjut Hamdan, pembentuk UU memiliki kebebasan untuk memberikan kewenangan tersebut. Baik diberikan ke institusi kejaksaan, kepolisian.

"Bisa juga diberikan ke Kejaksaan secara tunggal atau kepolisian secara tunggal, atau bisa juga secara tunggal ke KPK. Terserah UU-nya. Ini yang dinamakan open legal policy," sambungnya.

Hamdan menegaskan, tidak ada pelanggaran UUD atas kewenangan kejaksaan dalam menyidik perkara khusus, termasuk korupsi.

"Pembentuk UU juga bisa mencabut, ya udah penyidikan serahkan ke kejaksaan saja semua. Begitu juga sebaliknya. Terserah pembentuk UU," kata Hamdan.

Dijelaskan pula, tidak ada masalah jika kejaksaaan punya kewenangan penyelidikan maupun penyidikan korupsi. Hal ini sama seperti KPK yang memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.

“Tidak ada masalah,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement