BENGKULU - Salah satu warga Desa Keban Jati, Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, berinisial RH (21), ditangkap tim Totaici, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu.
Residivis pengeroyokan, pada tahun 2021 ini ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor). Pria 21 tahun itu diberi hadiah timah panas, pada bagian betis sebelah kiri dan kanan. Tersangka ini ingin melarikan diri ketika pengembangan mencari barang bukti nomor polisi sepeda motor yang dibuangnya.
Dari keterangan spesialis curnamor ini, tindak pidana pencurian sepeda motor bersama sama dua rekannya yang berhasil melarikan diri telah mencuri sepeda motor di lima tempat kejadian perkara (TKP).
Rinciannya, tiga lokasi di Kecamatan Seginim dan dua lokasi di Kecamatan Bunga Mas, Kabupaten Bengkulu Selatan. Dari tersangka RH, tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, berhasil mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor jenis matic mereka Honda Beat, dan 1 buah Kunci Y.
Kapolres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, AKBP Florentus Situngkir mengatakan, tersangka RH merupakan residivis pengeroyokan, pada tahun 2021, dan telah beraksi di 5 TKP di Kabupaten Bengkulu Selatan, bersama 2 rekannya yang berhasil kabur.
Tersangka, kata Florentus, mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir di tepi areal persawahan di Kabupaten Bengkulu Selatan. Aksi pencurian ini diketahui setelah korban ingin pulang ke rumah dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada.
''Tersangka terlibat aksi pencurian sepeda motor di lima lokasi. Tersangka juga residivis pengeroyokan, pada tahun 2021. Tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian,'' kata Florentus, Senin (26/6/2023).
(Awaludin)