JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait temuan pungutan liar (pungli) sebesar Rp4 miliar di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah. KPK bakal mengevaluasi tata kelola di rutan.
"Kami dalam rangka kemudian evaluasi terhadap tata kelola rutan cabang KPK juga sudah berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait asistensi pengelolaan rutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (28/6/2023).
"Termasuk juga diskusi lebih lanjut terkait dengan analisis kebutuhan sumber daya manusia (SDM) karena di Kementerian Hukum dan HAM banyak SDM yang memahami betul pengelolaan rutan," sambungnya.
KPK juga telah mengambil tindakan tegas dalam menindaklanjuti temuan pungli di rutan KPK, di antaranya membebastugaskan petugas rutan yang terlibat pungli. Sebab, para petugas yang terlibat pungli tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan disiplin oleh inspektorat KPK.
"KPK telah membebastugaskan kepada beberapa pegawai di lingkungan rutan cabang KPK. Adapun untuk pemeriksaan disiplin pegawai yang terkait dugaan pungli di rutan, itu KPK saat ini sudah memeriksa 15 orang oleh tim pemeriksa disiplin pegawai," ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) mengungkap temuan dugaan adanya pungli di rutan KPK. Diduga, ada puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.