JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksa Imigrasi (TPI) Jakarta Utara akan memulangkan tiga orang warga negara asing (WNA), berkewarganegaraan Srilanka yang bekerja sebagai ABK Kapal dan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor).
Kepala Subseksi Pemeriksaan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Kharisma Rukmana mengatakan ketiga WNA bernama Ithayarsan Chanturu, Anton Nevilstan, Alekkish Ajid Gihan Coors akan dipulangkan usai dilakukan proses administrasi.
"Ketiga awak kapal Sri Lanka sementara ditempatkan di ruang detensi imigrasi untuk menunggu paspor darurat mereka terbit, dan kemudian akan segera dilakukan proses pemulangan," kata Kharisma saat dikonfirmasi pada Jumat (30/6/2023).
Menurut Kharisma, ketiga WNA ini ditemukan oleh nelayan Indonesia yang berada di Kapal Motor Cahaya Putra Lestari dari laut lepas Samudera Hindia pada koordinat S 05°20'50", E89°40'60" pada Minggu (18/6/2023).
Setelah di lakukan operasi, ketiga WNA tersebut langsung dibawa menuju Jakarta, tepatnya di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman, Muara Baru, Penjaringan, Kamis (29/6/2023) dapat keadaan sehat.
Sementara itu, Nakhoda KM Cahaya Putra Lestari, Tarjoko mengatakan bahwa saat pihaknya menemukan ketiga WNA tersebut tengah terombang-ambing di perairan laut Sibolga, Sumatera Utara.
"Kalau posisi saya, dekatnya ya sama Sibolga, tapi sudah di luar jalur kami ya. Kalau saya lihatnya, mereka masih 800-an mil lah dari posisi kapal saya. Jadi di situ zona bebas, bukan perairan Sri Lanka tapi perairan internasional," kata Tarjoko.