Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soekarno Pernah Jadi Bagian dari 2 Partai Ini hingga Dipenjara 4 Tahun oleh Pengadilan Belanda

Stefani Ira Pratiwi , Jurnalis-Selasa, 04 Juli 2023 |07:01 WIB
Soekarno Pernah Jadi Bagian dari 2 Partai Ini hingga Dipenjara 4 Tahun oleh Pengadilan Belanda
Presiden Soekarno (Foto: Istimewa/Okezone)
A
A
A

2. Partai Nasional Indonesia

Partai Nasional Indonesia (PNI) merupakan partai yang didirikan Soekarno dengan dukungan teman-temannya.

PNI lahir pada 4 Juli 1927. Sebelum dikenal sebagai Partai Nasional Indonesia, partai ini memiliki nama Perserikatan Nasional Indonesia. Pendirian PNI berkaca dari latar belakang situasi politik saat itu.

Pada 1927, Indonesia tidak memiliki partai yang kuat. Oleh karena itu, Soekarno yang menyadari situasi tersebut berkeinginan untuk membuat suatu wadah perjuangan kemerdekaan Indonesia melalui jalur politik yang kuat.

Ketenaran PNI melesat begitu cepatnya karena ditopang oleh ketenaran Soekarno sebagai pelopornya. Menurut Soekarno, perjuangan kemerdekaan tidak perlu lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan harus dilakukan secara terang-terangan. Pendapat tersebut menuai beragam kritik dari banyak pihak. Beberapa orang menganggap tindakan Soekarno terlalu gegabah dan menilai bahwa Indonesia masih belum siap untuk merdeka.

Mendengar pendapat tersebut, Soekarno setuju bahwa persiapan menuju kemerdekaan memang diperlukan namun tidak dengan cara perlahan-lahan. Menurutnya, Indonesia sudah cukup terjajah dalam waktu yang sangat lama dan ia memandang bahwa Belanda sangat pantas dijadikan lawan bersama.

Untuk menguatkan mental para anggota partai PNI, Soekarno melakukan revolusi mental pada 1928. Revolusi ini dilakukan dengan memberikan seragam untuk semua anggota partai PNI. Hal ini merupakan upaya awal dalam menyetarakan orang Indonesia dengan Belanda yaitu membuat cara berpakaian antara keduanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement