Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soekarno Pernah Jadi Bagian dari 2 Partai Ini hingga Dipenjara 4 Tahun oleh Pengadilan Belanda

Stefani Ira Pratiwi , Jurnalis-Selasa, 04 Juli 2023 |07:01 WIB
Soekarno Pernah Jadi Bagian dari 2 Partai Ini hingga Dipenjara 4 Tahun oleh Pengadilan Belanda
Presiden Soekarno (Foto: Istimewa/Okezone)
A
A
A

Setelah itu PNI mulai bergerak dengan aktif. PNI semakin tumbuh dan secara massif melakukan propaganda serta menggelar pidato di beberapa wilayah Bandung.

Atas tindakan Soekarno yang dianggap radikal oleh pemerintahan Belanda, polisi Belanda pun selalu mengawasi gerak-gerik PNI, dengan juga memberi tekanan terhadap partai itu.

Setelah beberapa lama, upaya penangkapan dan pengadilan untuk Soekarno akhirnya dilakukan. Saat vonis pengadilan diberikan, Soekarno masih sempat untuk memberikan pidato pembelaan yang digunakan untuk menyemangati para pejuang. Pidato ini kemudian dibukukan dengan judul ‘Indonesia Menggugat’.

Pada 1930, pengadilan memberikan keputusan bahwa Soekarno diberi hukuman kurungan atau penjara selama 4 tahun. Sebelumnya, Soekarno sempat ditahan di Penjara Banceuy selama delapan bulan. Namun, Soekarno dibebaskan pada 31 Desember 1931 dari Penjara Sukamiskin.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement