JAKARTA - Tim Penyelidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri rampung mengklarifikasi pimpinan Pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, pada Senin (3/7/2023) malam.
Panji Gumilang tampak santai usai diperiksa tim penyelidik Bareskrim Polri. Ia mengaku dikonfirmasi banyak hal terkait polemik Ponpes Al Zaytun. Ia juga mengaku pernah dihukum 10 bulan. Tapi, ia tak menjelaskan berkaitan dengan apa.
"Pertama ditanya soal riwayat hidup, sudah dijawab. Keduanya, ditanya pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum, dijawab pernah," kata Panji di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023) malam.
"Ketiga, apakah ada ketetapan hukum? Pernah ada. Jadi malah nambah ini ya. Berapa itu ketetapan hukumnya? Saya pernah dihukum 10 bulan. Nah udah empat itu ya, saya janji tiga, malah empat," ujarnya.
Panji diklarifikasi selama sekira 9 jam. Ia datang memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Bareskrim Polri pada pukul 13.50 WIB.
Sementara itu, penyidik merampungkan permintaan keterangan terhadap Panji pada pukul 22.30 WIB.
"Baru selesai yang bersangkutan sedang mengoreksi hasil pemeriksaan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023).
Panji Gumilang diperiksa atas laporan dugaan penistaan agama. Bareskrim Polri menerima dua laporan sekaligus berkaitan dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.