3. Korban padamkan api di selokan
Salah satu tetangga, Riswanto (39) mengatakan, anak korban berinisial K, (14) berlari menuju got untuk memadamkan api yang masih ada di tubuhnya. Sedangkan dua korban lainnya, istri WH,(37) dan anak korban N, (15) berlari ke rumah warga untuk meminta pertolongan.
"Nah anaknya yang paling gede yang parah, sedangkan kalo anaknya yang kecil pas nyeburin diri ke got langsung ditolong warga," ucap Riswanto saat di temui MNC Portal Indonesia di TKP, Minggu (2/7/2023).
4. Pelaku dijerat pasal KDRT
Polisi langsung menetapkan US sebagai tersangka. Dia pun disangkakan dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dengan sengaja menimbulkan kebakaran.
"Pasal yang dikenakan 44 Undang Undang PKDRT atau pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," terang AKBP Dhimas.
(Rahman Asmardika)