Larangan prajurit TNI memiliki istri dua disampaikan langsung oleh Mabes TNI beberapa waktu lalu guna menjawab isu adanya oknum TNI yang memiliki dua istri.
Dalam keterangan Mabes TNI yang disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono dijelaskan bahwa prajurit TNI dilarang beristri dua.
Selanjutnya, apabila terjadi perselingkuhan yang dilakukan oleh anggota TNI, maka istri sah dapat segera melaporkannya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti.
Selain tidak boleh memiliki istri dua, prajurit TNI juga dilarang menjadi istri/suami kedua. Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai di Lingkungan Departemen Pertahanan pasal 7 tentang penolakan pemberian izin perkawinan.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemberian izin perkawinan prajurit TNI akan ditolak apabila calon suami/istri masih terikat perkawinan dengan orang lain.
Demikianlah penjelasan tentang apakah polisi diizinkan beristri dua.
(RIN)
(Rani Hardjanti)