Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Apakah TNI Boleh Punya Istri Dua? Simak di Sini

Cahyo Yulianto , Jurnalis-Kamis, 06 Juli 2023 |14:58 WIB
Apakah TNI Boleh Punya Istri Dua? Simak di Sini
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Apakah TNI boleh punya istri dua? simak jawabannya di sini. Sebagai aparat negara, seluruh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki berbagai aturan mengikat dalam berbagai aspek.

Salah satunya, aturan tentang pernikahan bagi anggota TNI diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai di Lingkungan Departemen Pertahanan.

Dalam peraturan tersebut diatur berbagai hal tentang pernikahan bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI.

Lantas, apakah setiap anggota TNI diizinkan untuk memiliki istri dua? jawabannya adalah tidak. Pasalnya, beberapa aturan yakni mencakup izin bagi setiap anggota TNI yang akan melangsungkan pernikahan. Bagi setiap pegawai Kementerian Pertahanan termasuk TNI yang hendak melangsungkan pernikahan harus mendapat izin dari pejabat di atasnya.

Izin pernikahan ini hanya bisa diberikan oleh Presiden, Menteri Pertahanan yang menjabat, Panglima TNI, Sekjen Departemen Pertahanan yang menjabat, Kepala Staf Umum TNI, ataupun Kepala Satuan Kerja tempat bertugas.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement