SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus transaksi jual beli uang dolar Amerika palsu dari 2 orang tersangka di Sukabumi, Jawa Barat.
Tak tanggung - tanggung, uang dolar yang dipalsukan mencapai Rp33 triliun.
Dua pelaku berinisial S dan AT ditangkap polisi di dua lokasi berbeda. Terungkapnya kasus tersebut bermula adanya informasi transaksi jual beli uang palsu di wilayah Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.
Selanjutnya polisi mengembangkan kasus tersebut sehingga menangkap tersangka S yang diduga sebagai pemilik uang palsu. Kemudian, polisi melakukan pengembangan dengan meringkus pelaku lainnya.
Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita uang palsu dengan nilai satu lembarnya satu juta itu dibuat satu gepok, dengan isi keseluruhan sebanyak 100 lembar dolar Amerika.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, total sebanyak 22 gepok uang dolar palsu yang diamankan polisi. Selain dolar Amerika, polisi juga menyita satu gepok dolar belanda senilai seribu dolar.
Sehingga bila dirupiahkan mencapai Rp800 juta rupiah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )