Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Bocah Lempar KRL Pakai Batu di Beji Sebelum Masuk Stasiun Depok Baru

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 10 Juli 2023 |21:06 WIB
 Viral Bocah Lempar KRL Pakai Batu di Beji Sebelum Masuk Stasiun Depok Baru
Bocah lempar KRL pakai batu (Foto: MPI)
A
A
A

Leza menambahkan aksi pelemparan terhadap kereta ini sangat berbahaya. "Karena selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan commuter line, merusak sarana juga dapat mengancam jiwa pengguna yang ada di dalam commuter line," ujar Leza.

 BACA JUGA:

"Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian," tambahnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement