JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan terancam diberhentikan jabatannya usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus suap kepengurusan perkara.
Juru Bicara MA, Suharto menuturkan bahwa Ketua MA Muhammad Syarifuddin telah melayangkan surat permohonan pemberhentian sementara Hasbi Hasan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis 13 Juli 2023.
"Surat KMA tertanggal 13 Juli 2023 dg Nomor : 126/ KMA/Kp.02.2/7/23. Perihal : Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil atas Nama Prof.DR.H.Hasbi Hasan SH,MH Jabatan Sekretaris MA," ujar Suharto dalam keterangannya.
Surat tersebut juga berisikan penunjukkan posisi Sekretaris MA menggantikan Hasbi Hasan.
"Nomor : 127/KMA/Kp.04.5/7/2023. Perihal Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris MA R I. Sedangkan yang diusulkan sebagai Plt Sekma RI Nama Bpk Sugiyanto SH,MH Jabatan Kepala Badan Pengawasan," kata Suharto.