JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron membongkar tarif bulanan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Dari informasi yang diterima Ghufron, tarif bulanan pungli di Rutan KPK mulai dari Rp2 jutaan hingga mencapai puluhan juta Rupiah.
"Beda-beda nominalnya. Ada bulanan. Sekitar Rp2 juta hingga puluhan juta perbulannya," ungkap Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat (14/7/2023).
Diduga, tak sedikit tahanan dan oknum petugas Rutan KPK yang bersekongkol dalam pungli tersebut. Pungli tersebut diduga agar tahanan mendapatkan fasilitas yang tidak diperbolehkan di Rutan KPK. Oknum petugas Rutan KPK diduga menerima uang dari tahanan atau pihak lainnya lewat transfer.
BACA JUGA:
"Jadi mereka nyetor melalui rekening di luar instansi KPK. Bahkan dari itu, keluar lagi, baru masuk ke KPK. Jadi layernya ada tiga," beber Ghufron.
Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, ditemukan banyak rekening yang digunakan oknum petugas rutan dalam menerima uang dari tahanan maupun pihak keluarganya. Saat ini, KPK masih menyelidiki aliran-aliran uang tersebut.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) mengungkap temuan dugaan adanya pungli di rutan KPK. Diduga, ada puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.
Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.
Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.
KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindaklanjutinya di proses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di rutan Gedung Merah Putih tersebut.
(Qur'anul Hidayat)