Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dihadiri Raja dan Sultan Nusantara, Sidang Paripurna DPD RI Sepakati Penguatan Sistem Bernegara

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Jum'at, 14 Juli 2023 |20:08 WIB
Dihadiri Raja dan Sultan Nusantara, Sidang Paripurna DPD RI Sepakati Penguatan Sistem Bernegara
Sidang paripurna DPD RI sepakati penguatan sistem bernegara. (DPD RI)
A
A
A

JAKARTA - Sidang Paripurna DPD RI yang berlangsung di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/7/2023) menyepakati penguatan sistem bernegara, dengan kembali kepada sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa.

Kesepakatan tersebut muncul karena menyadari adanya studi dan kajian akademik yang menyatakan bahwa perubahan konstitusi pada 1999 hingga 2022, telah menghasilkan konstitusi yang telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi.

"Untuk itu, sebagai kewajiban kewarganegaraan dan kewajiban kenegaraan untuk senantiasa

menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, maka DPD RI berpandangan untuk mengembalikan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi konstitusi negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan kembali kepada sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa seperti

termaktub di dalam UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 yang kemudian harus dilakukan penyempurnaan dan penguatan melalui Teknik Adendum Konstitusi," kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono yang memimpin sidang bersama Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD RI Mahyudin dan Sultan B Najamudin.

Untuk materi lebih terinci tentang adendum, Nono melanjutkan, akan disiapkan secara lebih mendalam sehingga menjadi proposal kenegaraan DPD RI demi kedaulatan rakyat yang hakiki dan percepatan terwujudnya cita-cita dan tujuan lahirnya NKRI.

"Nanti pembahasan materi adendum dari DPD RI akan dipimpin oleh Prof Jimly Asshiddiqie dan pakar dari luar ada Prof Yusril Ihza Mahendra," tutur Nono.

Sebagaimana diketahui, menurut Guru Besar Filsafat UGM, Prof Kaelan dalam bukunya, negara ini sudah tidak berdasar kepada Pancasila. Karena Konstitusi hasil amandemen pada tahun 1999 hingga 2004 telah meninggalkan Pancasila sebagai identitas Konstitusi.

Padahal identitas suatu konstitusi adalah esensi dan substansi dari suatu konstitusi, sekaligus suatu ciri khas suatu konstitusi.

Salah satu ciri dari Konstitusi yang berdasar Pancasila terdapat di Sila ke-Empat dan Sila ke-Tiga yang menjadi penjelmaan seluruh elemen rakyat di dalam Lembaga Tertinggi Negara. Karena peran MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara yang melaksanakan sekaligus penjelmaan kedaulatan rakyat dan pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan Republik Indonesia telah dibubarkan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement