Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD: Pemerintah Langgar Konstitusi Jika Bubarkan Ponpes Al Zaytun

Erfan Erlin , Jurnalis-Sabtu, 15 Juli 2023 |18:14 WIB
Mahfud MD: Pemerintah Langgar Konstitusi Jika Bubarkan Ponpes Al Zaytun
Mahfud MD. (Foto: Erfan Erlin)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah tidak akan membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang. Pemerintah justru melanggar konstitusi jika membubarkan pesantren tersebut.

Menteri Polhukam RI, Mahfud MD mengatakan ada 5.400 santri yang menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun. Tidak hanya di pesantren, tetapi ribuan santri tersebut juga bersekolah SD, SMP dan SMA.

 BACA JUGA:

"Siswa SD SMP SMA dan pesantrennya itu mau dikemanakan (jika bubar),” ujar Mahfud di DPRD DIY, Sabtu (15/7/2023).

Terlebih nanti ketika ada santri yang memilih bertahan di Pondok Pesantren dengan alasan memiliki hak konstitusional dan tidak melanggar hukum. Kemudian santri itu mengatakan tidak anti Pancasila.

BACA JUGA:

MUI Setuju Ponpes Al Zaytun Tak Perlu Dibubarkan, Proses Hukum Panji Gumilang 

“Kita bina, Nah tadi pertanyaannya bagaimana membinanya bagaimana membinanya," ujar dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement