Selain membacakan putusan terhadap Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng, PN Makassar membacakan putusan terhadap terdakwa bernama Marthen Sawy dan Teguh Anggara. Keduanya dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, Hakim Tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan Eltinus Omaleng tersebut. Hakim menyatakan penetapan tersangka KPK terhadap Eltinus Omaleng sudah sesuai dengan prosedur.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.