"Terduga pelaku tidak terima jika hak asuh anak mereka jatuh ke mantan istrinya. Terduga pelaku menabrak korban dengan sepeda motor yang dikendarainya," kata Yunnan.
Saat ini, terang Yunnan, terduga pelaku telah ditangkap. Terduga pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
(Fahmi Firdaus )