PEMALANG - Polsek Belik Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial ES (31) warga Desa Belik Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang, akibat ulahnya menggadaikan satu unit mobil merk Toyota Kijang Innova yang ia pinjam, tanpa sepengetahuan pemiliknya yang masih temannya sendiri.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Belik Iptu Zaenudin, S.H. mengatakan, awalnya tersangka mendatangi rumah korban IS (47) yang juga warga Desa Belik, untuk meminjam mobil milik korban.
"Tersangka meminjam mobil milik korban, dengan alasan akan digunakan oleh tersangka untuk mengantar saudaranya ke Jakarta selama 3 hari," kata Kapolsek Belik.
"Pada saat itu, korban bersedia meminjamkan mobil miliknya kepada tersangka," imbuh Kapolsek Belik.
Namun setelah 3 hari berlalu, Kapolsek Belik mengatakan, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh tersangka kepada korban.