JAKARTA - 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Perayaan ini dilakukan untuk merayakan hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa.
"Di Indonesia, Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984," demikian keterangan dikutip Okezone dari Wikipedia.
Sejarah HAN berawal dari gagasan mantan Presiden Soeharto yang melihat anak-anak sebagai aset kemajuan bangsa. Sehingga sejak 1984 berdasarkan Keppres RI Nomor 44 Tahun 1984, ditetapkan setiap tanggal 23 Juli sebagai HAN.
Pemerintah juga membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai institusi independen guna melakukan pengawasan dan pelaksanaan upaya perlindungan anak.
KPAI dapat melakukan investigasi terhadap pelanggaran hak anak yang dilakukan negara, hingga memberikan saran dan masukkan secara langsung ke Presiden tentang berbagai upaya yang perlu dilakukan yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Sejatinya perjuangan penetapan HAN sudah berlangsung saat Kongres Wanita Indonesia (Kowani) di era Presiden Sukarno. Kowani merupakan federasi dari organisasi-organisasi perempuan.
Sejak 1951, Kowani melalui salah satu sidangnya sudah menyepakati untuk menyelenggarakan peringatan HAN yang kala itu disebut sebagai Hari Kanak-Kanak Indonesia.