Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Surati PN Makassar, Minta Salinan Putusan Bupati Mimika yang Divonis Lepas

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 24 Juli 2023 |10:09 WIB
KPK Surati PN Makassar, Minta Salinan Putusan Bupati Mimika yang Divonis Lepas
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk meminta salinan putusan Bupati nonaktif Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO) yang divonis lepas, lantaran belum menerima salinan putusan.

"Salinan putusan dimaksud sangat dibutuhkan tim jaksa sebagai bahan untuk segera menyatakan upaya hukum kasasi dan menyusun memori kasasi dalam rentang waktu sebagaimana KUHAP. Karenanya kami berharap, dapat segera menerima salinan putusan tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (24/7/2023).

KPK ingin PN Makassar segera mengirimkan salinan resmi putusan yang melepaskan Eltinus Omaleng dari tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, sebab putusan tersebut dianggap tidak sesuai dengan dakwaan dan tuntutan tim jaksa KPK.

"Tim jaksa juga telah menyatakan upaya hukum banding untuk terdakwa Marthen Sawy dan terdakwa Teguh Anggara dengan alasan diantaranya amar putusan khususnya pidana badan dan uang pengganti belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana tuntutan tim jaksa," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. Hakim menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah atas perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement