JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan adanya praktik suap berupa pungutan liar (pungli) di Rumah tahanan (Rutan) antirasuah. Sejauh ini, 70 orang telah diperiksa berkaitan dengan pungli di rutan KPK tersebut.
"Saat ini kami telah melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sekitar 70 orang, karena memang pungli ini dilakukan lebih dari satu orang," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023).
Butuh waktu cukup lama bagi KPK untuk mengumpulkan bukti dan keterangan berkaitan dengan pungli oknum petugas rutan KPK itu. Sebab, dijelaskan Asep, pungli di Rutan KPK melibatkan banyak pihak dan sudah berlangsung sejak lama.
"Pungli ini dilakukan oleh banyak pihak, kemudian ini juga sudah berlangsung dalam kurun waktu yang kita lihat di sini ada sekitar 3 tahunan ya, 2019, 2020, dan 2021," ujarnya.
Asep menerangkan pihaknya masih terus menggali informasi terkait dengan pungli di Rutan KPK. KPK ingin membongkar hingga spesifik melebihi temuan Dewan Pengawas (Dewas).
"Kalau Dewas itu memang kami melihatnya sebagai titik awal untuk masuk ke perkara ini. Karena kami menduga bahwa tidak hanya yang disampaikan atau yg ditemukan oleh Dewas, kami menduga mungkin kita bisa mengembangkan lebih jauh lagi," ungkapnya.