JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo menyampaikan surat dari dalam Rutan KPK terhadap anaknya, Mario Dandy untuk dibacakan di persidangan kasus penganiayaan David Ozora pada Selasa (25/7/2023) ini. Salah satu isinya berkaitan tidak bersedianya keluarga menanggung permintaan restitusi.
Rafael mengatakan, keputusan keluarga tentang persoalan restitusi yang disampaikan keluarga David Ozora melalui lembaga perlindungan saksi dan korban, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim untuk memutuskan. Sedangkan persoalan kesediaan orang tua untuk menanggung restitusi, dia tak bersedia menanggungnya.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," ujar pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot S membacakan surat Rafael di persidangan, Selasa (25/7/2023).
Rafael lantas menyinggung tentang sikapnya pasca penganiayaan David Ozora baru saja terjadi, yang mana pihaknya selaku orangtua berkehendak membantu tanggungan biaya pengobatan David Ozora. Maka itu, pihaknya memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban.
"Namun, saat ini kami mohon untuk diaphami kondisi keuangan teraktual keluarga kami, yaitu sudah tak ada kesangguapan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial," tutur Rafael.
Rafael menambahkan, saat ini aset-aset dia sekeluarga dan rekeningnya telah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan dia sebagai tersangka tindak pidana dugaan gratifikasi. Dia pun menyampaikan terima kasihnya pada majelis hakim atas kesempatannya menyampaikan sikapnya atas restitusi dalam perkara anaknya, Mario Dandy tersebut.

Sidang Penganiayaan David, Kini Giliran Mario dan Shane Hadirkan Saksi dan Ahli
(Awaludin)