Jadi terget pelaku, kata Witri, meraka menyasar pada saat ada kendaraan motor yang terparkir di depan toko atau yang dianggap tempat yang sepi.
Selain itu, meraka saling berbagi tugas, satu orang pelaku menunggu di kendaraan, satu pelaku lagi beraksi dengan cara merusak lubang kunci.
"Jadi dia hanya melihat ada kendaraan yang terparkir di depan toko atau bangunan, terus kalo menurut dia aman dia ambil,"
Tak tanggung-tanggung, tambah Witri, dalam sehari beraksi pelaku ini bisa mengambil tiga unit kendaraan sepeda motor dalam melakukan kegiatannya.
"Menurut pengakuan tidak mencuri mobil, jadi target hanya motor saja. Pengakuan sudah sekitar satu tahun ini sudah mulai beraksi," imbuhnya.
Sementara, barang bukti yang diamankan polisi yaitu,1 lembar STNK sepeda motor Honda berikut kunci kontak dan BPKB, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit Mobil Daihatsu Sigra, 2 buah mata kunci, 1 buah sweater wama hijau, 1 buah celana panjang Levis wama biru, dan 1 buah helm.
"Mereka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4. Barang siapa mengambil suatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum. Dan dilakukan oleh 2 orang atau lebih Dijatuhkan dengan pidana penjara selam-lamanya 7 tahun atau lebih," tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)