“Unit Opsnal Reskrim langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan pelaku penipuan penggelapan ke markas Polsek Mamajang untuk diintrogasi lebih lanjut,” katanya.
Sementara di hadapan polisi, Mustafa mengaku bahwa dirinya melakukan penipuan penggelapan dengan cara meminjam sepeda motor korban lalu menggadaikan di Jalan Panampu, Makassar.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)