Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keberatan Kabasarnas Dijadikan Tersangka KPK, TNI: Kami Punya Ketentuan Sendiri!

Muhammad Farhan , Jurnalis-Jum'at, 28 Juli 2023 |14:29 WIB
Keberatan Kabasarnas Dijadikan Tersangka KPK, TNI: Kami Punya Ketentuan Sendiri!
Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) keberatan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dua perwiranya yakni Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC).

Danpuspom TNI Marsda R. Agung Handoko mengatakan, penegakkan hukum tetap harus ditegakkan, tapi pelanggaran hukum jangan sampai dilakukan oleh penegak hukum.

Dikatakan Agung, pihaknya baru mengetahui adanya OTT oleh KPK tersebut melalui media. Ia mengaku pihaknya keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK tersebut tanpa koordinasi dengan jajarannya.

"Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," tegas Agung saat jumpa pers di Pusat Penerangan TNI, Jumat (28/7/2023).

Agung melanjutkan, pihaknya belum melakukan penindakan proses hukum atas dua tersangka tersebut. Akan tetapi ia menegaskan TNI juga bagian dari subjek hukum yang harus patuh pada aturan yang berlaku.

"Kami sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum. itu tidak bisa ditawar. dan bisa kita lihat, siapapun personel TNI yang bermasalah, selalu ada punishment," tutup Agung.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement